DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN MAMUJU UTARA
DINAS PENDIDIKAN MAMUJU UTARA
Senin, 03 Juni 2013
Minggu, 21 April 2013
A. Latar
Belakang Kabupaten Mamuju Utara
1. Sepintas
Selayang Pandang
Kabupaten Mamuju Utara terbentuk berdasarkan
Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, dan sejak tahun 2004
menjadi wilayah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Baratadalah
salah satu Kabupaten paling utara di pesisir Provinsi Sulawesi Barat yang
mempunyai luas wilayah 3.043.73 Km2, yang terdiri dari 12 Kecamatan, 59 Desa, 4 Kelurahan dan 156 Dusun serta 18 Lingkungan. Secara geografis terletak
pada batas:
1.
Paling utara : 119033’52’’
BT dan 0050’47,67’’ LS. )*
2.
Paling selatan : 119042’11,46’’
BT dan 1050’17,39’’ LS
3. Paling barat : 119016’53,84
BT dan 1041’9,21’’ LS
4.
Paling
timur : 119052’16,84’’ BT
dan 1046’46,22’’ LS
* Sumber : Bakosurtanal 2008
Dan batas berdasarkan rupa bumi adalah sebagai
berikut;
1. Sebelah Utara
berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Sebelah Timur
Berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.
3. Sebelah Selatan
berbatasan dengan Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju.
4. Sebelah Barat berbatasan dengan Selat Makassar.
2. Kondisi
Wilayah
Kabupaten
Mamuju Utara memiliki keragaman sumber daya alam baik yang terhampar subur
diatas tanah wilayah “vova sanggayu”, maupun yang terkandung dalam “rahim” yang tersebar di beberapa
titik wilayah Kabupaten Mamuju Utara.
Kesuburan
tanah wilayah Mamuju Utara yang memiliki kapasitas tukar kation yang tinggi
sangat potensial untuk pengembangan tanaman sawit, coklat dan komoditi
pertanian lainnya dan kekayaan alam yang memberikan harapan di masa depan.
Selain
itu, Kabupaten Mamuju Utara juga memiliki wilayah perairan yang luas dengan
potensi yang sangat menonjol yaitu kekayaan hasil laut dan juga memiliki
panorama yang indah.
Hal-hal tersebut diatas-lah yang
menjadikan Kabupaten Mamuju Utara memiliki daya magnetis untuk menarik
perhatian atau minat penduduk dari kabupaten dan provinsi lain untuk pindah dan
menetap dalam wilayah Kabupaten Mamuju Utara sehingga kini Kabupaten Mamuju
Utara memiliki keberagaman etnis yang penuh toleransi dengan sikap religiuitas
masyarakat yang tinggi.
B. Latar
Belakang Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
1. Selayang
Pandang terbentuknya Dinas Pendidikan
Dinas
Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju Utara terbentuk
bersamaan dengan terbentuknya Struktur pemerintahan Kabupaten Mamuju Utara yang
diawali dengan dilantiknya Penjabat caretaker Bupati Mamuju Utara (Ir. H.
Abdullah Rasyid, MM.) oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno pada tanggal 03
Mei 2003 di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Setelah
dilantiknya Caretaker Bupati Mamuju Utara maka tindak lanjut dari itu dibentuk
pula struktur kelembagaan pada tanggal 29 Oktober 2003 melalui Keputusan
Gubernur Sulawesi Selatan Nomor..... Tahun...... Tanggal.................2003 yang
didalamnya termasuk Dinas Pendidikan sebagai salah satu perangkat daerah yang
diberi nama Dinas Pendidikan Nasional. Dalam perjalanannya
seiring dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
kelembagaan, maka Dinas Pendidikan Nasional dirubah menjadi Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga. Meskipun Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga telah 2
(dua) kali berubah nomenklatur tidaklah berhenti sampai disitu justru masih
mengalami perubahan setelah adanya perubahan susunan kabinet Indonesia Bersatu
Jilid II dimana Kementerian Pendidikan Nasional berubah menjadi Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan, dimana sebelumnya Kebudayaan berada pada Kementrian
Pariwisata dan Kebudayaan, maka dengan demikian perubahan tersebut berpengaruh
pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi dan Kabupaten/Kota
termasuk di Kabupaten Mamuju Utara sehingga Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga berubah menjadi Dinas
Pendidikan, Kebudayaan. Pemuda dan Olahraga (Dinas Dikbudpora) berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor ..... Tahun 2013 Tanggal........
2013.
Langganan:
Postingan (Atom)